Hari ini, Rabu (27/05), Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri. Langkah ini merupakan gugatan praperadilan kedua setelah gugatan pertama dicabut, Rabu (20/05) pekan lalu.
"Kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan itu adalah Nursyahbani Katjasungkana, Nurkholis Hidayat dan Ikhsan Zikri," kata seorang kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar.
Sementara, Nursyahbani Katjasungkana membenarkan bahwa kuasa hukum BW akan melayangkan gugatan itu. "Saat ini saya sedang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya memasukkan praperadilan," ujar Nursyahbani.
Adapun materi gugatan praperadilan kali ini adalah proses penanganan berkas perkara BW yang dinilai melawan hukum. Bambang melayangkan gugatan praperadilan pertama terhadap Polri pada 7 Mei 2015 atas alasan penangkapan dan penetapan status tersangka yang diduga di luar prosedur.
Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, belum sempat disidangkan, Bambang sudah mencabut gugatan tersebut, yakni pada 20 Mei 2015.
Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas (Komwas) Perhimpunan Advokat Indonesia. Peradi menyatakan BW tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Kuasa hukum BW menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara.
Selain mencabut gugatan pertama, saat itu, kuasa hukum BW memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas perkaranya. Sebab Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus BW.
© Copyright 2024, All Rights Reserved