Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang untuk bernegosiasi kepada PT Freeport Indonesia mengenai kesepakatan harga divestasi saham 10,64 persen dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Sesuai dengan surat keberatan mengenai harga divestasi saham senilai US$1,7 miliar, yang dilayangkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM kepada Freeport, pemerintah meminta perusahaan tambang tersebut menawarkan kembali sahamnya dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 27/2013, hitungan divestasi saham berdasarkan biaya pergantian atas investasi atau yang disebut replacement cost. Namun sampai sekarang belum ada respon dari Freeport,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/04).
Menurut Sudirman, dari hitungan replacement cost, artinya harga divestasi saham 10,64 persen Freeport sekitar US$630 juta. “Itu angka yang dihitung melalui aturan pakai replecment cost, tentunya nanti ada negosiasi. Itu angka kami angka metode berdasarkan regulasi,” ujar Sudirman.
Pada Januari 2016 lalu, Freeport mengajukan penawaran US$1,7 miliar untuk 10,64 persen saham. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan investasi hingga 2041 yang antara lain meliputi pembangunan tambang bawah tanah di Papua dan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan, Freeport-McMoRan dan Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada Pemerintah laporan valuasi sehubungan dengan diskusi dan negosiasi terkait amandemen dan perpanjangan kontrak karya serta divestasi di dalamnya
Menurut Riza, Freeport tetap meminta harga divestasi saham 10,64 persen sesuai dengan harga pasar. “Kami menyampaikan laporan valuasi saham, berdasarkan analisa nilai pasar yang wajar dari operasi tambang Grasberg sesuai dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak karya. Kami akan meninjau dan merespon setiap tanggapan yang kami terima dari Pemerintah,” urai Riza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved