Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto bersalah dalam perkara penggunaan spektrum frekuensi tanpa izin. Ia dihukum 4 tahun penjara dan IM2 diwajibkan bayar uang pengganti Rp1,3 triliun.
“Menyatakan terdakwa Indar Atmanto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (08/07).
Dalam putusannya, Indar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menegaskan, Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. “PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim.
Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. “Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ,"sambungnya.
Dengan penggunaan frekuensi tersebut, IM2 menurut Majelis Hakim, seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio, tetapi hal ini dihindari oleh IM2
Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 1,358 triliun. "Terdapat hak negara atas pembayaran up font fee sejumlah Rp1,358 triliun," lanjut hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved