Maksud hati ingin agar hukuman diperingan dengan mengajukan banding, tapi hasilnya malah hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh malah diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Gazalba divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpantau dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, putusan banding itu sudah dibacakan Majelis Hakim pada Senin (16/12/2024).
Hakim Majelis Sidang Banding dipimpin Hakim Ketua Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono selaku Hakim Anggota 1, dan Sugeng Riyono selaku Hakim Anggota 2, serta Budi Santoso selaku Panitera Pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," demikian isi putusan banding oleh hakim PT Jakarta tersebut, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Selain itu, Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba Saleh dengan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sebelumnya, Selasa (15/10/2024) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Gazalba Saleh karena dinyatakan bersalah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis 10 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim mengabulkan tuntutan pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved