Sosok Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman kini menjadi sorotan publik lantaran telah menggugurkan status tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman tercatat telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 silam. Saat ini Eman merupakan seorang PNS bergolongan Pembina Tingkat I IV/b.
Sebelumnya, lulusan Ilmu Hukum Universitas Pasundan ini menjabat sebagai Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sejak November 2019 hingga Juni 2021.
Jika merujuk pangkat golongan saat ini, maka Hakim Eman mendapat gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
Sementara merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eman memiliki total kekayaan sebesar Rp294 juta sebagaimana laporan per 2 Januari 2024.
Eman memiliki tanah dan bangunan di Pemalang dan Bogor dengan nilai Rp720 juta. Kemudian satu kendaraan sepeda motor Honda senilai Rp6,5 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp12,4 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp35.565.736.
Sementara nilai utang Eman senilai Rp480.434.229. Dengan demikian, total nilai kekayaan Hakim Tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan ini senilai Rp294.031.507.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Eman menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan yang sebelumnya disematkan Polda Jawa Barat. Ada beberapa pertimbangan Hakim Eman menggugurkan status tersangka Pegi.
Pertama, Polda Jabar disebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Tindakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Hakim Eman juga tidak sependapat dengan prosedur Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Ia menyebut, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved