Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap 24 warga negara Indonesia (WNI) karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah.
Mereka akan dideportasi dari Arab Saudi. Dari 22 orang tadi, sebanyak dua orang yang menjadi koordinator akan menjadi tersangka dan menjalani proses hukum.
Sebelumnya, sebanyak 24 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Yusron B Ambary. dikutip Minggu (2/5/2024).
Menurut Yusron, sebanyak 22 WNI yang dideportasi itu tidak dikenakan denda. Sebab otoritas Arab Saudi baru akan memberlakukan denda pada 2 Juni 2024.
Sementara untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator, dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adalah denda 50.000 riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Misal tidak didampingi biasanya ada penerjemah,” jelas Yusron.
Yusron menjelaskan, MH dan JJ mengelola dana jamaah yang membayar sekitar Rp25 juta hingga Rp150 juta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved