Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan, kasus dugaan pemalsuan 109 ton emas di PT Antam akan didalami oleh DPR.
Komisi VI DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami masalah tersebut.
“Yang bisa kami lakukan saat ini menggunakan alat kelengkapan dewan seperti pembentukan panja untuk mendalami masalah-masalah di BUMN, termasuk pemalsuan emas antam,” kata Herman Khaeron, Sabtu (1/6/2024)
Menurut pengakun Herman, selama dirinya di Komisi VI DPR RI banyak menemukan kejanggalan dalam tata kelola BUMN. Termasuk emas swasta yang ditempel antam.
“Di sinilah perlunya pengawasan yang komprehensif atas pengelolaan BUMN. Apalagi para pengelola sepertinya abai terhadap tanggungjawab dan amanah yang diberikan negara,” kata Politikus Senior Partai Demokrat ini.
Sebenarnya, dalam Revisi UU BUMN yang merupakan inisiatif Komisi VI DPR RI terdapat penguatan pasal-pasal pengawasan dan rambu-rambu agar dapat meminimalkan pelanggaran hukum para pengelola BUMN.
“Namun sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya,” kata Herman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan, 6 tersangka petinggi PT Antam terkait dugaan kasus pemalsuan 109 ton emas.
Namun, Kejagung belum membahas rencana proses penarikan emas palsu PT Antam yang telah beredar.
Temuan ini terungkap dalam kasus korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021. Saat ini, Kejagung masih fokus pada proses hukum kasus di perusahaan plat merah tersebut.
“Kami enggak bisa begitu, itu kan nanti (soal penarikan), kami bicara sekarang, nanti kebijakan seperti apa kami belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (30/5/2024). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved