Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadapi sidang vonis atas dakwaan terlibat korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (24/04). Novanto mengaku pasrah dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis secara adil.
“Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jelang sidang.
Novanto enggan berbicara lebih banyak. Termasuk mengenai kemungkinan menempuh langkah hukum banding atas putusan tersebut. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku ingin mendengarkan terlebih dahulu putusan hakim. "Lihat nanti," katanya.
Putusan akan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yanto dengan anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$ 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar subsider 3 tahun.
Tuntutan lain, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved