Advokat Habiburokhman akan mengajukan gugatan uji materi pasal 87 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemufakatan Makar. Habiburokhman akan mendaftarkan uji materiil pasal makar tersebut ke Mahkamah Konstitusi, besok, Senin (03/04).
"Besok Senin pukul 11.00 WIB akan didaftarkan," kata Habiburokhman yang juga pengacara Sri Bintang Pamungkas ini, kepada pers, Minggu (02/04).
Habiburokhman mengatakan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mendapat perlindungan saat melakukan hal apapun yang bersifat hak asasi maupun perlindungan serta kepastian hukum. Jaminan itu tertuang dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 serta Pasal 28G ayat 1 UUD 1945.
Habiburokhman menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal pemufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Habiburokhman juga mencantumkan permohonan putusan sela agar penegak hukum melakukan moratorium penggunaan pasal itu sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
“Jangan ada lagi penangkapan, pemeriksaan, pemanggilan, dan penahanan terhadap siapa pun hanya karena mengadakan rapat-rapat dan bersikap kritis terhadap pemerintah,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman meminta pemerintah tidak alergi terhadap perbedaan pilihan politik. Negara harus menjamin tak ada kriminalisasi terhadap sikap kritis masyarakat. “Pemerintah saat ini lahir dari proses demokrasi, karena itu mereka harus menunjukkan komitmen menjaga demokrasi,” kata Habiburokhman
Sebelumnya, Polri menangkap sejumlah orang atas tuduhan makar. Akhir tahun lalu, Sri Bintang dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal sempat ditangkap bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rachmawati Soekarnoputri.
Terakhir, menjelang aksi demo 313 kemarin, Sekretaris Jenderal Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al Khaththath ditangkap, juga atas tuduhan pemufakatan makar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved