Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Jawa Barat, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), Lucky Sultan, serta dua rekannya yakni, Apip Prayudi dan Wawan. Ketiga orang ini ditangkap karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu.
Penangkapan Lucky bermula ketika petugas terlebih dahulu menangkap Apip yang sedang membawa narkoba jenis sabu satu paket di dalam celananya.
Kemudian, petugas BNN mengembangkan penyilidikan dan menangkap Lucky serta Wawan di sebuah kontrakan yang sedang memakai narkoba jenis sabu. Petugas langsung mengamankan ketiga tersangka untuk di periksa lebih lanjut.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas dari BNN Kuningan juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,82 gram dan dua paket kecil sabu 0,38 gram dari para tersangka.
Tersangka Lucky mengaku, barang haram sabu tersebut di dapat dari EC yang kini masuk DPO. Lucky juga mengaku sudah hampir lima bulan lebih menggedarkan dan memakai sabu. "Sudah lima bulan," ujar Lucky.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kuningan Aipda Agus Susanto menjelaskan, BNN menangkap Lucky Sultan bersama dua rekannya di depan RS 45 Kuningan pada hari Jumat (31/03) sehabis magrib. Dari tangan 3 orang yang ditangkap, berhasil diamankan dua paket besar sabu sabu kurang lebih satu gram.
“Selama kurang lebih satu bulan kami melakukan pengintaian kepada tersangka. Berkat laporan masyarakat, alhamdulillah para tersangka bisa diamankan,” jelas Agus.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved