Guru Besar Ushul Fikih Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Prof Muhammad Noor Harisudin, mengatakan, dana zakat tidak boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sebab sasaran zakat sudah ada ketentuan syar'i yang berbeda dengan sasaran MBG," kata Prof Harisudin, Senin (20/1/2025).
Harisudin menjelaskan, sasaran makan bergizi gratis adalah seluruh anak sekolah, termasuk santri di pesantren (bisa kaya dan miskin). Sedangkan zakat harus diberikan kepada delapan ashnaf (8 golongan yang berhak menerima zakat).
Kedelapan golongan itu adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharimin (orang yang punya utang tak sanggup membayar), mu'allaf (orang baru masuk Islam), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan), dan amil zakat (petugas yang menghimpun dan menyalurkan zakat).
"Kalau zakat tidak diberikan kepada delapan golongan itu, zakatnya menjadi tidak sah. Tidak dihitung zakat. Kan kasihan, orang mengeluarkan zakat, dialokasikan pada yang bukan 8 ashnaf tadi. Kalau tidak sah, berarti harus diulang lagi zakatnya," kata Harisudin.
Harisudin mengatakan, jika pemerintah mewacanakan zakat untuk MBG, maka harus dikritik dan diberi masukan agar tidak salah melangkah. Karena para amil zakat, sudah berhati-hati, tidak boleh sembarangan.
"Amil zakat juga harus bersuara soal larangan menggunakan dana zakat untuk MBG," kata Pengasuh Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam.
Harisudin memberikan masukan, dana yang memungkinkan bisa digunakan untuk Program MBG adalah dana infak dan sedekah.
"Kalau infak dan sedekah lebih longgar. Boleh dikumpulkan, nanti dipakai untuk itu (MBG). Tapi juga tergantung akadnya, kalau akadnya untuk membantu atau untuk kemaslahatan umum. Tapi kalau akadnya bersedekah untuk hal-hal tertentu, tidak boleh dipakai untuk MBG," kata Harisudin.
Sebelumnya Ketua DPD, Sultan B Najamuddin, mengusulkan pemanfaatan dana zakat untuk MBG.
Sultan mengatakan, mayoritas penerima manfaat MBG di Indonesia saat ini adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi nutrisi mereka.
Ada pun, anggaran program nasional MBG masih terbatas. Secara nasional pemerintah baru mengalokasikan anggaran Rp71 triliun dari total anggaran sekitar Rp450 triliun. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved