Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan ada 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Area yang dipatok oleh pagar laut itu terbagi dalam 263 bidang untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemiliknya beberapa perusahaan dan juga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.
Selain 263 sertifikat HGB, Nusron mengungkapkan terdapat sertifikat berstatus surat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
"Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” kata Nusron.
Nusron menambahkan, sesuai dengan aplikasi Bhumi, lokasi ratusan sertifikat itu berada di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Nusron juga mengatakan, jika ada pihak yang ingin bertanya dari mana dan siapa pemilik PT yang memiliki sertifikat tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Untuk mengecek di dalam aktenya," katanya dengan tegas. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved