Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui bahwa lahan pagar laut misterius di Tangerang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari total 263 bidang yang memiliki SHGB, sebanyak 234 bidang di antaranya adalah atas nama PT Intan Agung Makmur. Sementara 10 bidang tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Sisanya 9 bidang atas nama perorangan.
Sedangkan 17 bidang lainnya bahkan sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menemukan bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu.
"Ya, PT Intan Agung Makmur selaku pemegang SHGB terbanyak memang terafiliasi dengan Agung Sedayu, Aguan dan anak-anaknya," kata Haidar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).
Haidar lalu membeberkan data resmi yang ia peroleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur tercatat memilki direktur atas nama Belly Djaliel dan komisaris atas nama Freddy Numberi.
Pemilik PT Intan Agung Makmur adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.
PT Kusuma Anugrah Abadi tercatat memiliki direktur atas nama Nono Sampono dan komisaris atas nama Belly Djaliel.
Pemilik PT Kusuma Anugrah Abadi adalah PT Agung Sedayu (99 persen) dan PT Alam Pusaka Jaya (1 persen).
PT Agung Sedayu tercatat memiliki direktur utama atas nama Nono Sampono, direktur atas nama Freddy Number dan komisaris atas nama Belly Djaliel.
Pemilik PT Agung Sedayu adalah PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera dan PT Cahaya Bintang Sejahtera dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera memiliki direktur atas nama Alexander Halim Kusuma dan komisaris atas nama Richard Halim Kusuma.
Pemilik PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan tiga anaknya yaitu Luvena Katherine Halim, Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma. Mereka berempat memiliki porsi kepemilikan saham masing-masing 25 persen.
Di sisi lain, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pernah membantah keterlibatan kliennya dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.
"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Grup dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," ujar Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Nusron menambahkan, sesuai dengan aplikasi Bhumi, lokasi ratusan sertifikat itu berada di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Kemarin, Senin (20/1/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta juga mengatakan, jika ada pihak yang ingin bertanya dari mana dan siapa pemilik PT yang memiliki sertifikat tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Untuk mengecek di dalam aktenya," kata Nusron dengan tegas. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved