Gugatan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Triatmodjo, terhadap Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Halimah. Penolakan itu tidak dengan suara bulat. Hakim konstitusi Akil Mochtar menyatakan pendapat yang berbeda.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," uja Ketua Panel Hakim Mahfud MD, membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/03).
Seperti diketahui, Halimah mengajukan gugatan yang meminta MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran." Pihak Halimah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang frasa "...antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran..." justru memberikan salah satu jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan sudah tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan.
Putusan MK ini tidak bulat karena Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang menyatakan dissenting opinion. Akil menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan ini justru mempermudah proses penceraian. “Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan tidak menjamin adanya upaya untuk melanggengkan ikatan perkawinan yang sah bagi warga negara Indonesia," sebut Akil.
Akil juga menegaskan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam aturan tersebut tidak didukung dengan peraturan pelaksana maupun perangkat hukum pendukung dalam upaya penegakan hukum perdata dalam lingkup peradilan umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved