Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Usman Ja’far melaporkan adanya tiga perusahaan nasional pembakar hutan di wilayahnya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ketiga perusahaan itu merupakan bagian dari 24 perusahaan yang diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.
Setelah diperiksa, Polda Kalbar memproses tiga perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu menjadi tersangka. Ini karena ketiganya dalam melakukan pembersihan lahan ({land clearing}) dengan melakukan pembakaran sehingga menimbulkan kabut asap yang parah.
Namun sepertinya Pemda Kalbar mengalami kesulitan menuding perusahaan sawit besar selaku pembakaran hutan. Ini dikarenakan perusahaan sawit itu dalam melakukan {land clearing} mensub-kontrakan kepada pihak lain. Pihak yang ditunjuk perusahaan perkebunan itu juga mensub-kontrakan {land clearing} kepada pribadi-pribadi yang melakukannya di lapangan.
"Tapi kelihatannya yang membakar itu bukan perusahaannya, karena perusahaan itu mensub-kontrakan pada pihak lain, kemudian pihak lain mensubkontrakan kepada pribadi-pribadi untuk melaksanakan {land clearing}," jelas Gubernur Kalbar, Usman Ja’far, usai menghadap Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (29/8) siang.
Tak mau selalu dipersalahkan, akhirnya Usman menyatakan sesungguhnya tanggung jawab atas kasus kabut asap yang disebabkan {land clearing} lewat pembakaran tersebut tetap berada di tangan perusahaan terkait. Alasannya, perusahaan-perusahaan itulah yang memiliki izin.
Karena itu saat ini pihak Polda Kalbar tengah menyelidiki perkara tersebut untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab. "Kalau ketentuan hukum, perusahaan itu yang juga bertanggung jawab, karena perusahaan itu yang mendapat izin. Selain itu pasti ada perjanjian antara dia dengan perusahaan subkon. Tapi hukum yang bisa menentukan kesalahan ada pada siapa dan ini sedang diproses di Polda," jelas Usman yang tak mau menyebutkan ketiga perusahaan sawit itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved