Partai Golongan Karya (Golkar) sedang mempertimbangkan untuk menuntut Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Denny Indrayana. Dasar tuntutan yaitu melakukan upaya pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.
"Kami Partai Golkar akan dalami untuk melakukan penuntutan, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, usai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan Pemerintah di DPR, Jakarta, Rabu (19/01).
Bambang Soesatyo juga menyoroti soal pernyataan Gayus lainnya. Yakni Sekjen Satgas PMH menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak ini. Gayus bakal mendapat perlakuan istimewa jika mau membantu mengungkap mafia pajak.
"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagi lah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," kata Bambang.
Bambang Soesatyo juga menilai kemungkinan benar soal adanya keterlibatan seorang agen rahasia AS, CIA, John Jerome Grice, dalam kasus Gayus. Sebab beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus juga ada perusahaan-perusahaan AS, satu di antaranya yaitu Chevron.
Sebelumnya, Gayus mengungkapkan keterlibatan John Jerome Grice dalam kasusnya yang diketahui dan direstui salah seorang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Namun, Sekjen Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan Pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. "Kita punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan".
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadapa terdakwa mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Gayus dianggap bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved