Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mengatakan, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatakan gerapan tusuk tiga pasangan calon (paslon) bisa dihukum pidana adalah mengada-ada.
Sebab, kata Angga, kebebasan memilih merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.
"Ngarang. Pidana itu kalau menghilangkan hak pilih dengan ancaman atau imbalan. Kalau orang marah dan nggak mau milih kok dipidana?" kata Angga Putra Fidrian, dikutip melalui akun X miliknya, Minggu (15/9/2024).
Sebelumnya, munculnya gerakan 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon' di Pilkada Jakarta. Ada pun Anak Abah merupakan sebutan bagi pendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini disorot Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut KPU gerakan ini bisa mengarah kepada pidana.
Menurut Angga, gerakan ini bisa menjadi tindak pidana jika ajakan mencoblos 3 paslon di Pilkada Jakarta disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang.
"Mending bikin terobosan aja dengan kasih kotak kosong aja untuk akomodir orang yang nggak mau milih," kata Angga memberikan saran.
Sebelumnya, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada dengan menjanjikan uang atau imbalan lainnya bisa dijerat pidana.
Pernyataan itu dikatakan Astri menanggapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju dalam pilkada Jakarta.
“Kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved