Gayus Halomoan Tambunan mengungkapkan peran Jaksa Cirus Sinaga dalam kasus mafia pajak. Terdakwa kasus penggelapan pajak itu mengaku sempat ditelepon jaksa Cirus Sinaga, yang memintanya konsisten dalam skenario pencairan dana Rp28 miliar. Skenario itu, perjanjian fiktif antara Gayus-Andi Kosasih.
"Saya tanya, Pak Andi tidak lupa kan. Waktu itu Pak Cirus menelpon supaya konsisten. Saya disuruh ngomong konsisten, jangan berubah," kata Gayus Tambunan menanggapi kesaksian Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (04/10).
Seperti diketahui, perjanjian pura-pura itu berupa kontrak bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara seluas 2 hektare. Dalam transaksi itu, Gayus sebagai makelar tanah dan Andi Kosasih, pembeli. Pembayarannya US$2,8 juta. Lambertus, pengacara Andi Kosasih, bertugas menyusun perjanjian tersebut.
Andi Kosasih membenarkan adanya kontrak palsu tersebut, saat ditanya ketua majelis hakim, Albertina Ho.
Menanggapi Gayus, pengacaranya Adnan Buyung Nasution, meminta jaksa menghadirkan Cirus Sinaga di persidangan. Dia berharap, hakim ataupun jaksa tidak menutupi peran Cirus dalam pusaran mafia pajak tersebut. Menurut pengacara senior ini, tampilnya Cirus menjadi keharusan, meski dalam berkas nama tak ada.
"Ya, harus. Bisa saja ditambah. Saya minta hakim, jaksa, jangan nutupin. Biar nanti saya yang minta," ucap Adnan Buyung kepada pers, usai sidang.
Cirus Sinaga, ketua tim peneliti untuk kasus Gayus, di PN Tangerang. Dari situ Tim Jaksa menuntut Gayus percobaan 1 tahun penjara. Akhirnya, majelis hakim mengeluarkan vonis yang menyatakan Gayus tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Cirus juga jaksa yang menuntut hukuman mati untuk mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Meski perannya lumayan besar, Cirus tidak pernah dijadikan saksi, apalagi tersangka di pengadilan. Karena itu, desakan untuk memeriksa jaksa senior ini terus menguat, tetapi sampai hari ini tak diakomodir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved