Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatasi. Hal itu terdapat di dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan.
Sebanyak 6 fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, kemarin, Selasa (06/10), mengusulkan agar UU KPK direvisi. Enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal itu merupakan aturan tambahan yang baru kali ini dicantumkan. Dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kerja KPK.
Aturan terkait batas waktu itu kian dipertegas dalam Pasal 73 yang menjadi pasal penutup draft revisi UU tersebut.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun diundangkan," sebut Pasal 73 itu.
Pengusul revisi UU KPK tidak menyebutkan bagaimana nasib lembaga antirasuah itu setelah kelak berusia 12 tahun mendatang, apakah tetap dipertahankan atau justru dibubarkan.
Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, saat ini belum ada kesepakatan mengenai rancangan aturan itu. Rapat ditunda hingga Senin mendatang, yang rencananya beragendakan pandangan tiap fraksi.
"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," kata Sareh Wiyono di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, draft revisi UU KPK belum disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan. Politikus PAN itu mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan dari para pengusul draft RUU KPK.
"Masih debatable. Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi di Baleg," pungkas Totok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved