Fahri Hamzah sudah mendaftarkan gugatan atas pemecatan dirinya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/04) siang.
Kepastian pendaftaran gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum Fahri, Mujahid kepada pers. "Tadi kami pukul 14.00 WIB telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum punya hak (untuk mendaftarkan) karena sudah ditunjuk," ujar Mujahid.
Fahri Hamzah dipecat keanggotaannya sebagai kader PKS. Pemecatan ini bakal berdampak pada karier politik Fahri, termasuk jabatannya sebagai wakil ketua DPR RI. Atas keputusan yang dianggapnya sepihak itu, Fahri pun menempuh langkah hukum.
Dijelaskan, pihaknya menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum. Yang digugat adalah pihak-pihak yang punya peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan ke Fahri. "Yang kita gugat adalah presiden partai, ketua dan anggota majelis tahkim, serta ketua BPDO," ujarnya.
Mujahid menjelaskan, tuntutan yang diajukan pihaknya, agar Pengadilan menyatakan, keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS itu tidak sah dan batal demi hukum.
Pihak Fahri Hamzah kini menunggu panggilan sidang di PN Jaksel. "Seharusnya dalam 2 minggu sudah ada panggilan sidang," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved