Inilah pelajaran bagi jaksa-jaksa yang nakal. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengambil tindakan tegas akhirnya diambil terhadap empat anak buahnya yang melakukan perbuatan tercela. Keempat, jaksa itu merupakan jaksa yang menangani kasus terdakwa Hariono Agus Tjahjono, pengedar shabu-shabu seberat 20 kg.
Kasus ini menjadi aneh karena Hariono hanya dituntut 3 tahun penjara saja. Tuntutan ini sangat mencolok melihat pada kasus narkoba dengan barang bukti yang lebih sedikit justru diancam hukuman yang lebih berat. Belakangan terungkap ke empat jaksa itu tidak mengindahkan petunjuk atasan mereka untuk menuntut terdakwa lebih berat. Walhasil mereka pun digiring ke Majelis Kehormatan Jaksa. Persidangan ini menjadi tugas pertama MKJ dalam menegakan etika dan pengawasan di lingkungan kejaksaan.
Berdasarkan rekomendasi KMJ itu, Arman – panggilan akrab kejagung – memecat dua jaksa sedang dua lainnya dibebaskan dari jabatan jaksa fungsional. ”Hukuman tidak ada perubahan dari yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ)," tegas Arman dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/6).
Dua jaksa yang dipecat dari jabatannya adalah jaksa Janus Sebayang dan jaksa Ferry Panjaitan, sedangkan dua lainnya yang dibebaskan dari jabatannya adalah jaksa Jeffri Huwae dan jaksa A. Manyontan.
Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat 1 huruf e UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI juncto pasal 6 ayat 4 PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Menurut Jaksa Agung, dalam rekomendasi yang diberikan MKJ, jaksa Janus Sebayang sebagai Pengkaji Kejati DKI direkomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Sedangkan jaksa Ferry Panjaitan yang kini menjabat sebagai Kasipidum Kejari Ciamis direkomendasikan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara Jeffri Huwae, Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Aspidum Kejati DKI direkomendasikan dijatuhi hukuman berat, yakni pembebasan dari jabatan fungsional jaksa. Sanksi serupa juga direkomendasikan kepada A Manyontan, jaksa fungsional Kejari Jakarta Barat.
Menyinggung akan adanya aksi keberatan dari keempat jaksa tersebut, Arman menyatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi hak untuk membela diri. "Menurut ketentuan UU sudah habis hak mereka untuk membela diri," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tegas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved