Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banteang, Sulawesi Selatan, Elis binti Halif, akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Serawak, Malaysia, Selasa (05/10).
Sebelumnya, Elis binti Halif. Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Sarawak, Malaysia telah memberikan keputusan bebas murni kepada Elis binti Halif, asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, dari ancaman hukuman gantung sampai mati
Menurut rilis yang dikirim KJRI wilayah Kuching, Malaysia, Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dan ditahan pada bulan Juni 2009. Adapun empat anak Elis sebelumnya telah dipulangkan oleh KJRI Kuching ke kampung halamannya. "Satu orang anak lahir di penjara, ketika Elis Binti Halif masih dalam proses peradilan," lanjut rilis tersebut.
Dengan bebasnya Elis, KJRI Kuching telah berhasil membebeskan 9 orang WNI yang diadili di Kuching, Malaysia, dengan ancaman hukuman gantung. "KJRI Kuching tengah berupaya untuk membebaskan 2 (dua) orang WNI di Sarawak yang masih terancam hukuman mati, yaitu Edi Saputra karena kasus pembunuhan dan Darsono karena kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika dan obat-obat terlarang," katanya.
Hingga Oktober 2010, KJRI Kuching tercatat telah membebaskan sebanyak 9 orang WNI dari ancaman hukuman gantung sampai mati di Sarawak, Malaysia. Sembilan orang tersebut adalah, Ongkun Majin asal Kalimantan Barat, Kamaruddin Khadapi asal Sulawesi Selatan, Maxy Tefa asal Nusa Tenggara Timur, Joko Subarjo, Suseno Misri asal Jawa Timur, Martin Muslim asal Nusa Tenggara Timur, Mugi Widodo asal Jawa Tengah, Jepri bin Anggut asal Kalimantan Barat, dan Elis binti Halif asal Sulsel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved