Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan proses penyelidikan kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.
"Materi penyelidikan terkait dengan ini (ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China) tentu tidak bisa kami sampaikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Ali mengatakan, KPK akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Nanti nunggu perkembangannya lebih lanjut ketika menemukan peristiwa pidana orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami publikasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem.
"Karena ada kasus ini jadi didalamin, yang kami lakukan sekarang, kami lagi minta ke Bea Cukai, yang di China itu kami minta per shipment. Shipment nomer 1 berapa nikelnya, shipment nomer 2, supaya jelas ya, 5 juta kalo periode repot kami, karena itu di pelabuhan mana kami nggak ngerti juga, jadi per shipment saja," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 24 Juli 2023.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved