Mantan Dirut RSUD Cibabat Kota Cimahi dr Endang Kesumah Wardani ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) tahun 2011 senilai Rp9 miliar.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Koswara mengatakan, Endang ditetapkan menjadi tersangka setelah melewati rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup kuat.
"Kami tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan alat bukti yang kuat, ini meyakinkan kami untuk menetapkan ibu Endang, mantan Dirut RSUD Cibabat, sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan Alkes," kata Koswara di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Kamis (31/10).
Kejati segera memanggil sekaligus memeriksa Endang sebagai tersangka. Pemanggilan dilakukan agar kasus ini semakin jelas.
Koswara mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Kejati menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. "Tergantung penyidik, jika memang ada bukti keterlibatan orang lain pada kasus ini, tersangkanya tentu bisa bertambah," kata Koswara.
Saat ini Kejati Jabar tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara pada kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Meski jumlah kerugian negaranya masih dihitung, namun perbuatan tindak pidana korupsinya sudah ada bukti.
Kejati Jabar secara intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pengadaan Alkes laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) di RSUD Cibabat, Kota Cimahi tahun 2011 senilai Rp9 miliar ini.
Anggaran sebesar itu diduga digelembungkan oleh mantan Dirut RSUD Cibabat dr Endang Kesuma Wardhani selaku Penanggungjawab Anggaran (PA) bersama jajarannya serta rekanan yang memenangkan proyek pengadaan barang itu bersama para distributor barang.
Modus yang dilakukan yakni me-mark up di hampir semua barang Alkes laboratorium dan PLK yang berjumlah 12 item. Penyidik Kejati menduga Endang tidak bekerja sendirian. Diduga kuat beberapa orang turut terlibat seperti PPK, Bendahara Pengeluaran, Pemeriksa Barang, dan panitia lelang serta dari pihak rekanan.
Dalam proyek ini, panitia lelang menunjuk PT Enseval Putra Megatrading Tbk dengan alasan bahwa rekanan tersebut menawar dengan harga terendah yaitu Rp8,3 miliar.
Namun harga tersebut sudah dinaikkan sedemikian rupa.
Ada pun lelang dilakukan tidak menggunakan sistem E-Procurement alias dilakukan manual. Sehingga diduga sangat mudah diatur seluruh proses administrasi pengadaan Alkes tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved