Mantan Direktur PT. Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) dari Perusahaan Inggris, Innospec Ltd kembali mengajukan permohonan praperadilan. Ini yang kedua kalinya, ia mengajukan praperadilan, setelah upaya pertamanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada pers, kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan kliennya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka mengacu pada adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang pertama yang diajukan Suroso sebelum ada putusan MK yang memperluas obyek praperadilan. Sedangkan gugatan kedua ini, mengacu pada putusan MK tersebut. “Kita mengajukan lagi. Kan ada putusan MK-nya," ujar Jonas.
Sidang perdana praperadilan Suroso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (25/05). Sidang itu dipimpin hakim tunggal Martin Ponto. Tapi, KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang pun ditunda. “Kita tunda sidang sampai Jumat (29/06)," ujar hakim Martin.
Suroso ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso diduga menerima uang suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem, perwakilan Innospec di Indonesia. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Kasus yang sama telah diputus pengadilan Inggris. Innospec dinyatakan bersalah menyuap pejabat Indonesia. Perusahaan itu juga dikenakan denda US$12,7 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved