Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa AKBP Agustin Hardiyanto. Mantan Kapolres Tegal tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp6,6 miliar.
“Terdakwa juga dikenai pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 256 juta. Jika tidak membayar dalam jangka sebulan setelah inkracht, maka masa pidana akan ditambah 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (15/02).
Putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari anggota Majelis Hakim Shininta. Perbedaan pendapat itu terkait penerapan pasal bagi terdakwa. Shininta berpendapat, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 KUHP. Namun 2 majelis hakim lainnya berpendapat terdakwa melanggar pasal 3 undang-undang yang sama. “Seharusnya terdakwa dihukum minimal 4 tahun," ujar Shininta.
Terhadap vonis ini, terdakwa Agustin maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Kemungkinan JPU akan mengajukan banding, pasalanya vonis tersebut tidak sampai 2/3 dari tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved