Kebijakan pemerintah pembatasan ekspor komoditas barang tambang mineral khususnya batu bara tidak akan berjalan baik jika tidak didukung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak mungkin mengawasi secara berkala persoalan ekspor yang terjadi di daerah. Garda depan dalam mewujudkan pembatasan ekspor tambang itu adalah pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/02). “Yang jadi garda terdepan itu harus Pemda. Kita tidak mungkin mengawasi secara berkala persoalan daerah. Apalagi berkaitan dengan legalitas produksi yang menyebabkan ekspor berlebih ke luar negeri,” ujar dia.
Susilo menambahkan, langkah pembatasan ini menyusul tingginya pelanggaran izin yang dilakukan produsen sektor tambang batubara di sejumlah daerah. Menurutnya banyak produsen di sektor ini tidak menyelesaikan izin baik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), sampai tekait kuota ekspor yang seharusnya dapat dikelola dengan baik.
“Rencana pembatasan ini mengarah pada izin yang diperbaiki. Kan banyak di daerah itu izinnya tidak ada tapi ekspor. Ini juga usulan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk lebih masif membenahi usaha pertambangan batubara di seluruh daerah," ujar Susilo.
Kementerian ESDM berharap kontrol terhadap usaha tambang lebih dioptimalkan oleh seluruh daerah. Menurut Susilo, baik itu gubernur, sampai bupati perlu bersinergi dalam mengevaluasi dan mengontrol kegiatan usaha ini.
“Kita juga dari pusat mendukung. Begitu juga masyarakat sekitar yang kooperatif dengan pemda untuk mengawasi dan melapor adanya pertambangan batubara illegal," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved