Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera didalami penyidik KPK.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan yang disebut mencapai Rp3 miliar.
"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Ali meminta semua pihak tetap menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewas maupun di Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya.
Hal ini mengingat, informasi tersebut sifatnya masih aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya.
"Kami komitmen akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian sebuah perkara," kata Ali.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menerima dan melimpahkan pengaduan masyarakat ke KPK terkait dugaan pemerasan oknum jaksa kepada saksi mencapai Rp3 miliar.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Albertina.
Setelah diproses sesuai prosedur operasional baku (POB) di Dewas, aduan tersebut kemudian diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023 kepada Kedeputian Penindakan KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan peraturan yang berlaku.
"Dengan tembusan ke pimpinan KPK. Info terakhir telah dilidik (penyelidikan) dan (proses di kedeputian) LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke Humas KPK," pungkas Albertina. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved