Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa Kapolri baru akan diumumkan paling lambat pada 20 April 2015 mendatang. Jika Komisi III DPR tidak juga melakukan fit and proper test sebelum tanggal itu, Presiden berhak melantik Komjen Badrodin Haiti sebagai kapolri defenitif yang telah diajukan.
“Sesuai dengan Undang-undang Polri, DPR hanya diberikan waktu 20 hari kerja. Itu jatuhnya kira-kira 20 April. Jadi, sebelum 20 April harus sudah ada Kapolri yang ditetapkan," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/04).
Agus mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, DPR memiliki tenggat waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Sehingga, menurut Agus, sekali pun DPR tidak memberikan persetujuan pada tanggal yang ditentukan, Presiden dapat segera melantik Kapolri yang telah dicalonkan.
Dikatakan politisi Partai Demokrat ini, sebelum 20 April, DPR akan melakukan kunjungan ke rumah calon Kapolri. Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan lalu membahasnya dalam sidang paripurna DPR.
Pada 18 Februari lalu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat penunjukkan calon Kapolri baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakapolri. Badrodin diajukan setelah Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan yang sudah mendapat persetujuan DPR. Jokowi juga sudah menjelaskan kepada DPR mengapa dirinya mengajukan calon baru Kapolri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved