Upaya praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana kandas. Asiadi Sembiring, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan gugatan itu gugur demi hukum karena pokok perkara terkait gugatan ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menetapkan permohonan praperadilan gugur," ujar Asiadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/04).
Asiadi menyatakan perkara Sutan Bhatoegana gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagaimana surat pelimpahan nomor: PP-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan, digugurkannya permohonan praperadilan itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur perkara praperadilan dinyatakan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri. “Dan perkara pemohon telah disidangkan," ujar hakim.
Atas putusan ini, kandas pula upaya Sutan untuk lepas dari status tersangka yang ditetapkan KPK. Saat ini, sidang kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved