Menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas calon presiden (presidential threshold) 20%, partai politik (parpol) harus menyiapkan kader terbaiknya untuk dimajukan jadi calon presiden.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamuddin, mengatakan, keputusan MK telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Proses politik pengajuan calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik.
"Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," kata Sultan Najamuddin, Kamis (2/1/2025).
Najamuddin menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu," kata Mantan Wakil Gubernur Bengkulu.
Menurut Najamuddin, meskipun nol persen namun proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif agar proses pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali. Hal ini untuk meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.
Tanpa ketentuan presidential Threshold, kata Najamuddin, maka diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.
Sultan yang juga Mantan aktivis KNPI itu meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved