Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan dugaan jual beli suara di beberapa daerah. DKPP menerima laporan itu dari tiga petinggi partai politik. Namun DKPP tidak menyebutkan parpol yang melaporkan dan dilaporkan.
"Anggota KPU di beberapa daerah dan petugas pelaksana di PPK menawarkan jasa ke caleg dan pimpinan parpol setempat. Ada tiga partai yang bicara pada saya," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie kepada pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (07/04).
Jimly mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemilu menjaga aturan hukum dan aturan kode etik dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April mendatang.
Untuk keperluan itu, kata Jimly, DKPP telah membentuk Tim Pemeriksa Daerah untuk memproses sidang penyelenggara pemilu yang nakal. "Kalau ada laporan semacam itu diadukan saja asal ada buktinya. Kalau hanya pembicaran-pembicaraan saja tidak bisa dibawa ke DKPP atau pengadilan," ujar Jimly.
Jimly mengungkapkan, hampir dua tahun ini DKPP telah memberhentikan 126 penyelenggara pemilu dan 100 orang mendapat peringatan. Jika ada seorang penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh lebih dari dua orang maka DKPP bisa menerima laporan itu sebagai bukti.
Menurut Jimly, DKPP tidak inginkan hanya pecat-pecat orang sembarangan. Namun i kalau jelas terbukti ada pemihakan, perbuatan menawarkan jasa, dan kalau menerima uang maka hal itu sudah melanggar tindak pidana pemilu. “Urusannya bukan hanya ke DKPP tapi sampai ke polisi," tandas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved