Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Kamis (04/12), memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap 3 orang penyelenggara Pemilu. Mereka dinyatakan terbukti melakuakn pelanggaran kode etik.
Rilis yang diterima politikindonesia.com, menyebutkan, ketiga penyelenggara Pemilu tersebut adalah Usman Sahude (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan/Pangkep, Sulawesi Selatan), M Saleh (Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu), dan Ambrisius Lamera (Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua).
Usman Sahude dan M Saleh dinilai tidak netral karena terbukti menerima uang dari calon anggota legislatif. Alasannya sama, untuk mengamankan suara. Sedangkan Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.
Selain sanksi pemberhentian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada 7 orang dan merehabilitasi 6 orang penyelenggara pemilu dalam kasus lain.
Sementara itu, 2 perkara diberi ketetapan yakni berasal dari Rejan Lebong dan Mimika. Yang Rejang Lebong teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan disetujui DKPP. Sedangkan yang Mimika teradunya para anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis.
Dalam sidang yang digelar DKPP kemarin, ada 5 perkara yang diputus dan 2 ketetapan. Sidang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference dari Kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Majelis dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved