Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemanggilan terhadap 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sisi lain, saat ini KPU tengah menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 7 pimpinan KPU RI, untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin siang ini (29/4/2024).
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Senin (29/4/2024).
Menurut Davis, perkara yang disidangkan adalah menyangkut 7 pimpinan KPU RI diadukan oleh Ardiansyah Wailissa.
"Dia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz," jelas David.
David mengatakan, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Selain itu, David juga menjelaskan, isi tuntutan Pengadu yang menyoal kerja 7 pimpinan KPU RI yang diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses seleksi anggota KPU daerah.
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai. Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," kata David.
Ada pun, hari ini, Senin (29/4/2024), MK juga menggelar sidang PHPU Legislatif 2024, dengan agenda Sidang Pendahuluan atau mendengar pokok permohonan Pemohon. Dalam perkara di MK, KPU bertindak sebagai pihak Termohon atau yang dituntut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved