Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat.
Kabar itu diberitakan Media Israel, Channel 12, yang menyebutkan, Pemerintah Israel disebut telah menerima sinyal tersebut yang disampaikan oleh sejumlah pejabat hukum senior.
Saat ini, ICC tengah menginvestigasi tindakan-tindakan Israel baik di Jalur Gaza maupun di Tepi Barat, Palestina.
ICC melakukan investigasi ini seiring dengan agresi Zionis di Gaza yang telah menewaskan 34.454 orang hingga kini.
Al Jazeera melaporkan penyelidikan ICC ini tak cuma berpeluang menghasilkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tapi juga bakal menyeret Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
Netanyahu dikabarkan sedang ketar-ketir mengenai kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya dan para pejabat tinggi Zionis.
Bahkan, Netanyahu sampai membuat unggahan di X, Jumat (26/4/2024) yang menyatakan Israel tak akan pernah menerima dan terpengaruh upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan "hak dasar Israel membela diri."
"Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," kata Netanyahu, seperti dikutip Al Jazeera.
Oktober 2023 lalu, Kepala Jaksa ICC Karim Khan, mengatakan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.
Menurut Khan, timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza. Siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.
ICC dengan jumlah anggota tetap sebanyak 124 negara dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.
Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.
ICJ adalah badan pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved