Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarmi, Yoshep Twenty serta anggotanya Odhy Yesaya Demetouw yang juga sebagai Pengadu. Keduanya dinyatakan telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di DKPP, Jakarta, Jumat (09/05). “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan Pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw dari jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi.”
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis lainnya Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
Sedangkan terhadap 3 Teradu lainnya, yakni Ferdinand F Yawan, Marhun Lapoando, dan Bitsael Marauw, DKPP merehabilitasi nama baik mereka selaku Anggota KPUD Kabupaten Sarmi.
DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan karena itu menyatakan seluruh aduan para Pengadu tidak beralasan. Para Teradu justru telah melakukan tugas karena ketua dan divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Para Teradu juga telah melakukan tindakan yang benar, dengan mengadukan Para Pengadu yang membawa lari dokumen negara secara diam-diam, tanpa melalui rapat Pleno dan sama sekali tidak diketahui 3 komisioner lain,” jelasnya.
Berdasarkan fakta di dalam persidangan, terbukti para Pengadu telah melakukan tindakan membawa lari dokumen rekapitulasi dari 6) PPD di Kabupaten Sarmi.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP berkeyakinan bahwa Para Pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran ganda, yakni pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang merusak seluruh tatanan Pemilu dan demokrasi sehingga melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan hufuf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011, dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana dalam bentuk membawa lari dokumen negara, yang seharusnya dilindungi, dijaga dan dipertahankan untuk tidak dibawa siapapun dari kantor KPU Kabupaten Sarmi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved