PUTUSAN DKPP No.135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asyari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Melaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status pencapresan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti-bukti dokumen dan jawaban teradu Hasyim Asyari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Melaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asyari dkk. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Karenanya, DKPP dalam pertimbangan dan kesimpulannya memutuskan dengan putusan DKPP yaitu menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari (Ketua KPU), sedangkan Komisioner KPU lainnya dijatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras.
Keputusan Progresif
Dengan putusan DKPP dimaksud, maka secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar "men-declare" sebuah keputusan progresif berupa:
1. Mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
2. Memerintahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No. 99/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023.
3. Menunda penyelenggara Pemilu dalam waktu 2x14 hari terhitung sejak tanggal 14/2/2024, agar partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran.
Tidak Layak Cawapres
Pendiskualifikasian oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan Gibran menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika sehingga tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Prabowo.
Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan.
Putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang, terutama suara para civitas akademika lintas Perguruan Tinggi Negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi.
Kawal Putusan DKPP
Oleh karena itu, putusan DKPP No.135-136-137 dan No.141--PKE-DKPP/XII/ 2023 dimaksud, harus dikawal pelaksanaannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkeraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisioner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan dinasti politik dan nepotisme Jokowi.
Perhari hari ini, kekuatan civitas akademika lintas kampus semakin hari berkembang dan bertambah terus, sebagai kekuatan representasi kaum cendekiawan, intelektual dan ilmuwan seluruh Indonesia yang dalam posisi netral semakin mengkristal mendesak pemerintah Cq. Presiden Jokowi mengakhiri aksi dinasti politik dan nepotisme dan kembali ke jalan yang benar, sebagaimana list nama-nama kampus.
Antara lain, Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Negeri Khairun (UNKHAIR) Ternate, Universitas Andalas (UNAND), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga – Alumni, Universitas Hasanuddin (UNHAS) – Forum Guru Besar & Dosen, Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM).
Universitas Katolik (UNIKA) Atma Jaya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Sanata Dharma (USD), Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD -APMD), Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah (UIN) Ciputat.
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Janabadra (UJB) Yogya, Universitas Islam Malang (Unisma), Akademisi Forum 2045 – Guru Besar, Civitas Academica, Alumni Kampus UII Cik Di Tiro Jakarta, Aliansi Perguruan Muhammadiyah (APM), Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA), Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Riau (UNRI) Ikatan Keluarga Alumni FISIP, Universitas Riau (UNRI), Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan lainnya.
Ini adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tanggung jawab moral, etika dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi.
Petrus Selestinus
*Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara
© Copyright 2024, All Rights Reserved