Korupsi yang dilakukan beberapa oknum pajak tidak berdiri sendiri. Kerap kali kasus itu terjadi disebabkan adanya pat gulipat dengan wajib pajak nakal. Akan tetapi, kerap terjadi ketika kasus itu mencuat, wajib pajak tidak terseret proses hukum. Para wajib pajak yang bermain itu harus diproses hukum.
Desakan itu disampaikan oleh Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany. Ia meminta penegak hukum tak hanya menyeret oknum petugas pajak, tapi juga menangkap para wajib pajak yang memberi uang kepada petugas pajak tersebut. "Yang penting jangan hanya petugas pajak, WP yang kasih duit itu siapa," ungkap Fuad kepada pers di Jakarta, Selasa (13/03).
Kata Fuad, upaya hukum terhadap para wajib pajak yang mengemplang tersebut kadangkala mandek sehingga pihak Ditjen Pajak bolak-balik melengkapi berkas ke penegak hukum. "Ada diproses, ada yang mandek, tanyain kepada penegak hukumnya," ujar Fuad.
Fuad meminta, perlakuan terhadap para wajib pajak harus adil. Jika Direktorat Jenderal Pajak sudah menghukum 256 pegawai pajak lantaran melanggar kode etik dan disiplin, maka penegak hukum pun jangan sungkan untuk menindak para perusahaan pengemplang pajak.
Terkait perusahaan-perusahaan yang ditangani oleh mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika, yang kini menjadi tersangka, Fuad mengaku sudah menyetor nama-nama tersebut kepada penegak hukum. Akan tetapi, ujarnya, mungkin butuh waktu bagi pihak Kejaksaan Agung untuk mengejar perusahaan-perusahaan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved