Pemerintah agaknya masih dilematis dalam menyikapi perkara Soeharto. Di satu sisi, mantan orang nomor satu RI itu kini telah uzur dan sakit-sakitan. Di lain sisi, tuntutan untuk mengadili mantan Presiden itu tetap tak pernah surut. Alhasil, hingga kini pemerintah bisa memutuskan memutuskan status Soeharto, apakah proses hukumnya diteruskan, dihentikan (SP3), pemberian abolisi atau amnesti, atau ditutup sama sekali.
"Belum diambil satu kesimpulan, apakah akan diberikan amnesti, abolisi, mengajukan diponir (penghentian perkara), ataukah akan ditutup perkaranya berdasarkan ketentuan-ketentuan KUHAP. Nanti Presiden (Yudhoyono, red) yang akan menyampaikan kesimpulan itu," kata Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, ketika ditanyai wartawan usai mengikuti rapat konsultasi yang dipimpin Presiden Yudhoyono antara Pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara yang berlangsung di Kantor Kepresidenan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/5) malam.
Yusril pun belum bisa memastikan kapan Presiden Yudhoyono akan melakukan keputusan dan opsi mana yang akan diambil. Namun ia memberikan gambaran bahwa untuk amnesti dan abolisi harus meminta persetujuan DPR. Sedangkan penghentian perkara, karena pertimbangan umum, dan penutupan perkara berdasarkan pasal 140 KUHAP.
"Kejaksaan dapat menutup kasus itu berdasarkan pertimbangan bahwa beliau tidak dapat dihadirkan karena memang penyakitnya tidak dapat disembuhkan lagi. Atas dasar pintu itu nanti Presiden akan mengambil keputusan," ujar Yusril. Yang pasti, tambah Yusril, dalam rapat koordinasi antar lembaga itu sama sekali tidak membicarakan opsi untuk melanjutkan persidangan terhadap mantan Presiden Soeharto.
"Kalau perkara itu harus diteruskan, itu tidak perlu dibahas di forum ini karena pertimbangan hukum dari MA maupun pengadilan Jakarta Selatan bahwa perkaran ini kan ditolak, dikembalikan berkasnya, karena penuntut umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa," katanya.
Karena Soeharto sebagai terdakwa hingga kini dalam keadaan sakit, maka Pemerintah telah memerintahkan kepada kejaksaan untuk merawat Soeharto hingga sembuh dan setelah sembuh dihadirkan ke pengadilan. Terlebih kesimpulan tim dokter menyatakan tidak mungkin Seoeharto disembuhkan menjadi normal, mengingat faktor usia dan penyakit yang dideritanya.
Yusril mengungkapkan, dalam rapat konsultasi tersebut ia memang ditugasi Presiden untuk menghimpun dokumen-dokumen guna melengkapi pertimbangan Yudhoyono dalam menentukan status Pak Harto. Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain adalah dokumen persidangan Soeharto, dokumen medis dan dokumen menyangkut yayasan-yayasan Soeharto yang menurut Yusril telah diserahkan Pak Harto kepada pemerintah pada masa presien BJ Habibie dan saat ini berada di Sekretariat Negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved