Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyumas Aan Rohaeni, mengajukan surat pengunduran diri ke KPUD Provinsi Jawa Tengah. Aan memilih mundur setelah banyak pihak yang mengritik dan menganggapnya gagal melaksanakan pemilu legislatif.
"Saya mundur sebagai bentuk tanggung jawab karena bayak yang menganggap saya gagal menjalankan pemilu," ujar Aan kepada pers, Jumat (25/04).
Ia mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah diserahkan langsung ke KPUD Provinsi pada Kamis (23/04) kemarin. Dirinya sengaja mengajukan surat pengunduran diri setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Tingkat Kabupaten Banyumas selesai.
"Kenapa saya tidak mengundurkan diri dari kemarin-kemarin, karena masih dalam suasana pemilu. Jadi kewajiban saat pemilu harus saya diselesaikan dulu," ujarnya.
Aan mengatakan, sikapnya memilih mundur tidak ada hubungannya dengan permasalahan pribadi. Tapi murni sebagai bentuk tanggungjawab karena dianggap gagal menjalankan pemilu. Dirinya pun menyatakan siap jika nantinya harus menjalani kalrifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Setelah mundur, saya juga siap menjalani klarifikasi apapun jika memang diajukan ke DKPP," ungkapnya.
Buntut permasalahan ini berawal saat KPUD Jawa Tengah menginstruksikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Gumelar Jawa Tengah pada 17 April lalu, lantaran adanya surat suara yang tertukar.
Namun, pada pelaksanaannya KPUD Banyumas justru mengambil kebijakan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang untuk 2 TPS, yakni TPS 11 Desa Samudera dan TPS 12 Desa Karangkemojing, sedangkan di TPS 4 Desa Gancang terjadi pembatalan PSU.
Akibatnya KPUD Jateng turun dan melakukan pengawalan langsung terhadap KPUD Banyumas untuk melaksanakan PSU di 3 TPS tersebut. Bahkan sebelumnya KPUD Jateng berencana akan mengambil alih pelaksanaan PSU dan menonaktifkan KPU Banyumas jika KPU Banyumas masih tidak sanggup melaksanakan PSU sesuai Undang-Undang KPU. Hingga akhirnya PSU dilakukan pada Senin (21/04) kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved