Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Madiun (1999-2004) disidang dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (09/02). Ketiganya, Kokok Raya, Gandhi Yoeninta, dan Ali Sahono, didakwa merugikan negara Rp8,3 miliar.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Januarso Rahardjo, berkas kasus korupsi tiga terdakwa itu dijadikan dua berkas. Untuk Koko, disusun tersendiri, sedangkan untuk terdakwa Gandhi dan Ali dijadikan satu berkas.
?Untuk mempercepat penanganan perkaranya, agenda sidang dijadwalkan dua kali seminggu, tiap Selasa dan Kamis,? kata Januarso kepada pers, di Madiun, Selasa.
Majelis hakim yang diketuai Januarso, beranggotakan Nanik Handayani dan Gatot Sarwadhi, menangani berkas Koko. Majelis hakim untuk kasus yang melibatkan Gandhi dan Ali diketuai Sugeng Pudjiono, dengan anggota Agung Surendro dan Rustanto.
Kokok dan Gandhi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun periode 2004-2009. Sebelum menjabat Wali Kota, Koko, tercatat sebagai salah satu pimpinan DPRD Madiun. Bersama Ali, Kokok, dan Gandi diduga menyalahgunakan pos anggaran DPRD. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mereka dituding merugikan keuangan negara Rp8,3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved