Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada dengan pasal berlapis. Dari sejumlah pasal yang didakwakan itu, Dada terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (02/01).
Ada 3 dakwaan suap yang dialamatkan kepada Dada. Pertama, ia didakwa telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, didakwa telah menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan ketiga didakwa telah menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penyelenggara negara.
JPU mengenakan pasal berlapis, diantaranya, dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan yang disampaikan JPU, Dada menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Kamis (09/01) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved