Didudukannya Direktur Utama (Dirut) PT Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor, selain menyeret Djoko Pramono, Direktur Umum dan SDM PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang ditahan KPK pada Kamis (21/1), juga menyeret dua mantan anggota DPR RI yakni Agusman Effendi dan Hamka Yandhu serta mantan Ketua DPR RI Periode 1999-2004, Akbar Tanjung.
Dalam perkara dugaan korupsi PT PGN Senin lalu, jaksa dari KPK menyebutkan adanya aliran dana dari rekanan PT PGN yang disetorkan pada anggota dewan periode 1999-2004. Dana tersebut diberikan kepada anggota Komisi VIII guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial Public Offering/IPO).
Agusman disebutkan menerima Rp 1 miliar, Hamka Yandhu Rp 300 juta. Dakwaan Jaksa juga menyebut mantan Ketua DPR RI periode 1999-2004. Tidak disebutkan nama Akbar secara eksplisit. Namun uang dialirkan lewat mantan Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono dan diserahkan ke Hamka Yandhu (politisi Golkar). Hamka disebut menerima uang tersebut di hotel Hilton pada bulan November 2003 yang diperuntukkan bagi Ketua DPR.
KPK kini telah menahan Djoko Pramono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Johan Budi,Juru Bicara KPK, Djoko ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya. Djoko sebelumnya disebut dalam dakwaan melakukan pemerasan terhadap rekanan PGN.
Johan menambahkan, KPK akan segera meminta keterangan dua mantan anggota DPR RI, jika ada keterangan yang masih diperlukan. Sedang untuk Akbar Tanjung, yang disebut menerima Rp 300 juta dari Hamka, belum ada rencana untuk dipanggil.?Kami masih menunggu perkembangan penyidikan," tambahnya. Johan juga mengaku belum mengetahui apakah para anggota dewan tersebut sudah mengembalikan uang yang dimaksud.
Menanggapi tudingan tersebut, Akbar Tandjung kepada wartawan di Jakarta (22/1) membantah telah menerima Rp 300 juta dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Akbar mengaku kenal dengan mantan Dirut PGN yang kini jadi terdakwa, WMP Simanjuntak. Dan pernah diundang waktu anaknya menikah.
Sedang terhadap Djoko Pramono, Akbar mengaku tidak mengenalnya. Akbar juga menegaskan tidak pernah menerima apa-apa dari Djoko lewat Hamka. Karena itu, agar mengecek lagi ke dakwaan atau ke Hamka.
Akbar mengaku siap diperiksa jika KPK hendak meminta keterangan. Namun menurutnya perlu diperjelas kembali tentang isi dakwaan dan pengakuan sejumlah saksi. "Kalau memang dipanggil, siap. Tapi diperjelas dulu kasus mana. Itu kan urusan komisi ya komisi, bukan ketua DPR," ujarnya.*
© Copyright 2024, All Rights Reserved