Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang telah melewati tahap pemeriksaan pendahuluan.
Dewas KPK menaikkan status penyidikan penyalahgunaan pengaruh Nurul Ghufron (NG), pada mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM, ke tahap sidang etik.
"Kasus Pak NG secepatnya kami selesaikan," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (25/4/2024).
Syamsuddin membenarkan, pihaknya telah menjadwalkan agenda sidang etik pada awal Mei 2024. "Rencana sidang tanggal 2 Mei (2024)," kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Ghufron juga telah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
Menurut Ghufron, Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, bukan penegak hukum.
Sedangkan, Albertina Ho telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK pada kasus Jaksa TI.
Dewas KPK menyatakan, Albertina merupakan person in charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK masih dalam rangka pelaksanaan tugas. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved