Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (06/03), menjatuhkan hukuman gantung terhadap pasangan suami istri Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen. Kedua warga Malaysia itu dinyatakan terbukti membunuh pembantu rumah tangga asal Indonesia, Isti Komariah pada 2011, dengan membiarkannya meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.
Hakim Datuk Noor Azian Shaari menyatakan, suami istri itu membiarkan pembantunya kelaparan, hingga berat badan perempuan tersebut hanya 26 kilogram saat ia meninggal. Sebelumnya, berat badan Isti adalah 46 kilogram.
Sejumlah laporan di Malaysia menyebutkan, semasa hidupnya Isti tidak hanya mengalami penyiksaan oleh kedua majikannya itu. Isti juga tidak menerima gaji sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun.
Noor Azian mengatakan, kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya pada Juni 2011, tetapi meninggal saat tiba di rumah sakit.
Sidang kasus pembunuhan Isti mulai digelar sejak 30 Juli 2012. Sepanjang persidangan, Pengadilan menghadirkan 16 saksi jaksa penuntut dan 6 saksi meringankan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved