Hari ini, Kamis (06/03), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menggelar sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi Bank Century dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century dan penetapan bank ini sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Di dalam surat dakwaan termuat cara merumuskannya bahwa terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya. Di situ ada cukup banyak nama, sekitar lima sampai enam orang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Rabu (05/03).
Menurut Bambang, surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni primer dan subsider dengan tebal sekitar 180 halaman. Dakwaan itu juga akan mengungkap banyak informasi penting yang selama ini belum pernah muncul ke publik.
“Banyak informasi-informasi penting yang berupa komunikasi-komunikasi informal, yang menjadi bagian penting dari dakwaan itu,” kata Bambang.
Budi diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Budi juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp7,45 triliun menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Yang saya mau sampaikan adalah ada 120 (saksi) dan ada 10 (saksi) ahli. Semua orang itu ada dalam berkas perkara. Tidak ada satupun yang dihilangkan,” pungkas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved