Dokter Bimanesh Sutarjo, tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, akan segera diadili. Hari ini, Rabu (21/02), KPK telah melimpahkan berkas perkaranya dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada pers, Rabu.
Dalam pelimpahan tahap dua, dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu didampingi penasihat hukumnya. Febri melanjutkan, Bimanesh akan disidang di PN Tipikor Jakarta.
Bimanesh sendiri tak berkomentar seputar pelimpahan perkaranya. Keluar dari gedung KPK, Rabu sore, ia terus berjalan masuk menuju mobil tahanan.
Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan berupaya menghalangi dan merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
KPK menduga keduanya bekerja sama dan memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan dan penyidikan KPK atas Novanto.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, Novanto tidak ditemukan.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
KPK menduga keduanya bersekongkol memasukkan Novanto ke rumah sakit itu untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved