Hari ini, Senin (25/07), Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti ke tahapan penuntutan. Berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kajari Surabaya, Jawa Timur.
Pelimpahan tahap II itu berlangsung di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta. Tersangka La Nyalla dijemput dari sel Kejagung untuk menandatangi berkas penuntutannya. Ia datang didampingi Aristo Pangaribuan dan tim kuasa hukumnya. “Ya saya bersyukur mudah-mudahan cepat selesai," ujar Ketua PSSI nonaktif itu.
La Nyalla tidak mempemasalahan proses sidang dilakukan di Jawa Timur atau Jakarta. Alasannya, ia merasa tidak bersalah atas perbuatan yang disangkakan padanya. “Ah siapa bilang (mempersalahkan), mau disidang di mana aja saya ikut, yang penting ada kebenaran," ujar La Nyalla.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya, Maruli Hutagalung menjelaskan, dengan pelimpahan berkas dan tersangka ini, penuntutan akan dilakukan oleh Kejari Surabaya. “Hari ini Kejati Jawa Timur akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya, yang tempatnya dilaksanakan di Jampidsus," kata Maruli.
Maruli menambahkan, pelaksanaan sidang La Nyalla dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Pihaknya mengusahakan Ketua PSSI nonaktif itu segera disidangkan.
“Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakpus. Hari ini kita menyerahkan tahap 2 ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah dilimpahkan Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk segera ditentukan tanggal sidang," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved