Berkas perkara Korupsi di PLN yang melibatkan Dirut PLN, Eddie Widiono, sudah dua kali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas itu sekarang masih di tangan JPU. Hal itu dikemukakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutanto.
"Dalam penanganan kasus tersebut Polri selalu berkonsultasi dengan KPK," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di DPR Senin, seraya menambahkan bahwa Polri akan maju terus untuk menuntaskan perkara korupsi di PLN.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR dari F-PDIP, Trimedya Panjaitan, itu Kapolri menambahkan berkas kedua yang diserahkan ke jaksa itu telah dibuat dengan memenuhi petunjuk JPU.
Dalam berkas yang diserahkan ke JPU, katanya, Polri mendasarkan dakwaannya pada hasil "general audit" yang dibuat BPK. Menurut BPK, tambah Kapolri, ada bukti kuat bahwa negara dirugikan dalam kasus PLN tersebut.
Mengenai pembebasan tersangka Eddie Widiono, Sutanto mengatakan masa penahanan tersangka sudah melampaui 120 hari, sehingga dia harus dikeluarkan dari penahanan demi hukum. Namun Sutanto berharap JPU dapat menerima berkas kedua yang dikirim kepada mereka setelah berkas yang pertama dikembalikan ke polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved