Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Dalam Pasal 7 beleid tersebut, Badan berada dalam struktur organisasi di bawah Kementerian Keuangan (kemenkeu). Badan dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada menteri.
Disebutkan badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana itu, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi;
a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. Melaksanakan administrasi Badan; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved